Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (foto: poskota/cr02)

Bekasi

PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Mainnya!

Jumat 04 Jun 2021, 16:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor jasa usaha pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.

"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka PPKM di sektor jasa pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik di Kota Bekasi kita perpanjang dari 1 Juni hingga 14 Juni 2021," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Ia menegaskan pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dibatasi jam operasionalnya dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Namun pengecualian bagi Pedagang Kaki-5 pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai 05.00 WlB.

Lalu untuk Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar
Atrium Pondok Gede, jam operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai 21.00 WlB.

"Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB, dan yang memiliki izin operasional 24 jam, dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk restoran, tempat wisata, kelab malam, panti pijat, tempat karaoke, jasa perawatan kecantikan dan jasa hiburan lainnya, boleh diizinkan beroperasi asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari total kapasitas yang ada.

"Ya untuk sektor usaha jasa pariwisata, hiburan diperbolehkan beroperasi asal tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen supaya enggak berkerumun sama melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala," jelasnya.

Lebih lanjut, berikut waktu operasional jasa hiburan umum yang ada di Kota Bekasi selama masa PPKM berlangsung.

a. Waktu operasional untuk kategori hiburan umum:

1. Kelab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai penayangan film terakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WlB;
6. Biliar mulai pukul 12.00 WlB sampai 23.00 WIB;
7. Panti pijat/ refleksi/ spa mulai pukul 12.00 WIB sampai 22.00 WIB;
8. Arena permainan anak/ gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai 22.00 WlB.
 

b. Untuk rumah makan/ restoran/ usaha sejenisnya dan kafe dine in atau makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WlB, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away atau drive Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk rumah makan/ restoran/ usaha di luar mall);

c. Rumah makan/ restoran/ usaha sejenis dan kafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal lima orang personel, penyanyi hanya dari grup pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan
kegiatan/ gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

d. Untuk penyelenggara acara wedding di hotel, mice atau gedung pertemuan,
pihak katering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan:

1. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB;

2. Pola penyajian makanan disajikan oleh pramusaji/ petugas dari pihak  katering/ penyelenggara acara di meja masing-masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;

3. Kegiatan live music atau organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar grup musik dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta meneraplan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung atau tamu  50% dari total kapasitas ruangan.

e. Gelanggang olahraga/ pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WlB. (cr02)

Tags:
PPKM Kota BekasiKota bekasiPPKMSimak Aturan MainnyaDiperpanjang Lagi3MMemakai Maskermencuci-tanganmenjaga-jarakIngat Pesan Ibu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor