TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD bakal dibuka pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin menyatakan, PPDB untuk dua jenjang tersebut bakal dilaksanakan secara daring atau online.
"Bapak, Ibu, orangtua, atau wali murid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online. SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," ujar Jamaludin, Kamis (3/6/2021).
Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka orang tua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Sebagai informasi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yakni :
CPDB jenjang TK :
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD:
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). (toga/tha)