JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) C nantinya tidak lagi cuma terdapat satu jenis.
Sebab, saat ini SIM C akan terbagi tiga golongan berdasarkan CC kendaraan yang dipakai dan juga jenis motor listrik.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini masa sosialisasi masih terus digencarkan.
"Minimal 6 bulan," Ucap Arief.
Artinya kemungkinan penerapan SIM bisa dilakukan pada bulan Agustus atau September 2021 mendatang.
Untuk diketahui SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, diantaranya:
SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. (cr09)