Komunitas Moge Siap Ikuti Prosedur Aturan 3 Golongan SIM C, Tapi Masih Ada yang 'Mengganjal', Nih!

Kamis 17 Jun 2021, 10:05 WIB
Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C

Otomotif.Poskota.co.id – Kabar segera diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan (Trigol) SIM C, ternyata masih belum ada yang mendapatkan sosialisasinya, sob.

Peraturan baru yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Ferbruari 2021 lalu, langsung dilakukan tahap sosialisasi ke masyarakat selama 6 bulan semenjak ditetapkan.

Jadi terhitung bulan Juni ini, kira-kira sebulan lagi atau tepatnya di bulan Juli atau Agustus, peraturan pembagian golongan SIM C akan segera berlaku.

Mengenai kabar ini, beberapa pengguna sepeda motor dengan kapasitas silindernya lebih dari 250 cc masih mempunyai beberapa pertanyaan tentang pertarutan baru tersebut.

“Aturan baru penggolongan SIM C ini sebetulnya juga sedang kita bahas di dalam komunitas kita, tapi belum ada info-info terbaru,” ujar Robert Satrio, salah satu anggota komunitas CiBBO (Cinere Big Bike Owner).

“Bagi kita di CiBBO, sih, selalu ikutan peraturan yang ada aja, tetap taat prosedur berlalu lintas. Kemarin kita sepakat kalau ada yang kolektif pada mau bikin SIM C sesuai kapasitas motor kita, karena ini, kan, sudah menjadi peraturan dari Polri,” tambahnya.

“Tapi kita masih ada pertanyaan, kebanyakan, sih, pertanyaannya bagaimana cara dapetinnya, apa harus test ride pake moge sendiri, lalu SIM C yang lama masih berlaku apa enggak?” tanya pria pengguna Suzuki GSX-R750 ini.

Seperti diketahui, terdapat tiga kategori SIM C yang diatur dalam Perpol 5/2021 ini, sob.

Pertama, SIM C berlaku untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kedua, SIM CI yang berlaku bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ketiga, SIM CII, berlaku bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berita Terkait
News Update