JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor. Mereka pun hanya akan mengajukan banding atas kasus kerumuman di Petamburan yang menjeratnya 8 bulan penjara.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, dari pembicaraan akhir pihaknya menerima vonis bersalah di perkara kerumunan Megamendung dengan vonis denda Rp20 juta.
"Kalau untuk perkara Megamendung kami tidak ajukan banding," katanya, Rabu (2/6/2021).
Azis melanjutkan, terkait putusan Majelis Hakim pada sidang Kamis (27/5/2021) lalu, Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanya mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan warga di Petamburan.
Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman pidana 8 bulan penjara terhadap Rizieq dan lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI). "Kalau untuk vonis kasus di Petamburan kami akan ajukan banding," ujarnya.
Menurut Aziz, saat ini tim kuasa hukum bakal mengajukan memori banding secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar segera diproses ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Prosesnya pun saat ini sedang disiapkan dan dalam waktu dekat disampaikan.
"Hanya menyerahkan berkas administrarif, mungkin perwakilan anggota tim kuasa hukum yang akan menyampaikan," ungkapnya.
Aziz menyebut meski kliennya divonis bersalah pihaknya tetap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/5/2021) kemarin resmi mengajukan memori banding, Rizieq dan tim kuasa akhirnya juga mengajukan banding atas putusan.
"Untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan, Rizieq terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Hal yang sama juga diberikan kepada kelima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (ifand)