JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam minggu ini akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan.
Adapun besaran gaji ke-13 tersebut Rp16,3 triliun.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sejumlah Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan senilai Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto , di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan proses pengurusan gaji ke-13 telah dimulai, dan dia memastikan semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) siap mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan pensiunan.
Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengeritik pemberian gaji ke-13 seharusnya tidak dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Biaya gaji ke-13 itu seharusnya dialihkan untuk program kesehatan masyarakat, apalagi dalam situasi keuangan negara defisit sekarang ini ," terang Uchok di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Uchok juga menilai pemberian gaji ke-13 terjadi di tengah menurunnya pelayanan aparatur negara kepada masyarakat karena situasi masih pandemi.
Uchok juga tidak yakin pemberian gaji ke-13 tersebut akan mendorong belanja masyarakat, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Berbeda kalau gaji ke-13 tersebut dialihkan kepada masyarakat, baik itu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat pada umumnya untuk biaya tahun ajaran baru," tambah Ucok (johara).