Aksi demonstrasi. (dok)

Regional

Aliansi BEM Serang Tuntut Kejati Ungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi di Banten

Rabu 02 Jun 2021, 16:31 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang, menuntut Kejati Banten untuk mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang belakangan marak terjadi.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Firdian, dalam orasinya mengatakan dirinya menduga ada otak intelektual di balik terbukanya berbagai kasus korupsi yang belakangan marak diungkap oleh Kejati Banten.

Untuk itu dirinya meminta Kejati Banten agar menegakan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tentunya dengan menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitsas dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya, Rabu (2/5/2021).

Firdian mengingatkan dalam penegakan hukum agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini.

"Demo yang dilakukannya ini merupakan bentuk dukungan moril kami untuk menguatkan Kejati Banten agar jangan mudah diinterpelasi oleh pihak manapun," ujarnya.

Kejati saat ini sedang mengusut kasus korupsi yang cukup besar seperti dana hibah, lahan Samsat Malingping, dan terakhir korupsi masker medis KN95.

"Kasus korupsi masker ini justru sangat menarik lagi, mengingat banyak pejabat Dinkes yang melakukan pengunduran diri, ditambah lagi pengakuan mereka ada intimidasi yang mereka dapatkan," jelasnya. 

Menurut Firdian, bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur Banten, Biro Kesejahteraaan Rakyat Provinsi Banten, tim evaluasi penganggaran hibah dan juga FSPP sebagai penyalur dana hibah. 

"Semuanya memiliki peran masing masing sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ditambah lagi lalainya pengawasan dari DPRD provinsi Banten membuat proses tindak pidana korupsi ini menjadi semakin mulus dan semakin gampang untuk dilakukan," ucapnya.

Ditambahkan Firdian, kasus diatas membuat kita menjadi bertanya-tanya, bagaimana bisa Provinsi Banten mendapatkan perdikat WTP dari BPK, ini seolah menjadi kontradiksi dengan kondisi di lapangan.

"Permalasahan korupsi di Banten ini seolah menjadi skandal yang sulit untuk dihentikan. Maka bagaimanapun dan apapun alasannya bahwa tindak pidana korupsi tidak dibenarkan dan harus dijatuhkan hukuman seberat beratnya sesuai dengan UU Nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.commahasiwaBEM SerangTuntut Kasus KorupsiKejati BantenKorupsi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor