Kejati Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi di Banten

Rabu 02 Jun 2021, 18:14 WIB
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mendalami sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten.

Pendalaman itu dilakukan untuk melakukan pengembangan dalam setiap kasusnya yang kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (2/5/2021). Menurut Ivan, mengenai pengungkapan kasus dan adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab pihaknya akan melakukan sesuai dengan fakta-fakta dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami akan terbuka terhadap perkembangan dan tindak lanjut dari penanganan kasus yang sedang ditangani," ucapnya.

Ivan melanjutkan, bagi pihak-pihak yang akan memberikan, menambahkan atau membantu dalam memberikan dokumen atau data, dirinya mempersilakan untuk datang ke Kejati Banten.

"Termasuk pihak yang ingin mengetahui perkembangan proses hukum yang telah dilakukan melalui perwakilan atau secara kelompok dengan memperhatikan Prokes," jelasnya.

Ivan mengaku atas nama Kejati Banten, dirinya mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

"Kejati Banten akan bekerja secara profesional, proporsional dengan berdasarkanan aturan dan analisa yuridis yang berlaku," tegasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update