JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai besok, pemerintah akan kembali menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Selasa (1/6/2021).
"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun Twitter @perupadata (31/5/2021).
Nantinya PPKM Mikro yang akan dilakukan serentak di seluruh Provinsi bakal berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Lalu, pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
Yang terakhir yakni zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah.
Sedangkan untuk sekolah tetap dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose. (cr09)