BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor jasa usaha pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.
"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka PPKM di sektor jasa pariwisata, hiburan, dan perdagangan area publik di Kota Bekasi kita perpanjang dari 1 Juni hingga 14 Juni 2021," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Ia menegaskan pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dibatasi jam operasionalnya dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Namun pengecualian bagi Pedagang Kaki-5 pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai 05.00 WlB.
Lalu untuk Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar
Atrium Pondok Gede, jam operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai 21.00 WlB.
"Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB, dan yang memiliki izin operasional 24 jam, dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk restoran, tempat wisata, kelab malam, panti pijat, tempat karaoke, jasa perawatan kecantikan dan jasa hiburan lainnya, boleh diizinkan beroperasi asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari total kapasitas yang ada.
"Ya untuk sektor usaha jasa pariwisata, hiburan diperbolehkan beroperasi asal tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen supaya enggak berkerumun sama melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala," jelasnya.
Lebih lanjut, berikut waktu operasional jasa hiburan umum yang ada di Kota Bekasi selama masa PPKM berlangsung.
a. Waktu operasional untuk kategori hiburan umum: