Ahli Hukum UGM Menilai Langkah ICW Meminta Kapolri Menarik Ketua KPK Firli Bahuri Harus Berpikir Ulang Lantaran Tak Miliki Bukti
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melengserkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat Kapolri, terus menyita banyak perhatian.
Kalangan pakar pun ada yang menilai dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi yang menyinggung langkah ICW yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menarik kembali Firli Bahuri, agar berfikir ulang.
Pakar UGM itu pun menyarankan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan serangan kepada Ketua KPK Firli Bahuri agar berpikir ulang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
“Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” katanya, Kamis (27/05/2021).
Menurut Andi, jika manuver-manuver tersebut dilakukan, hal tersebut bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.
Artinya serangan itu nantinya bisa kembali ke orang itu sendiri karena tak ada bukti yang kuat.
“Kenapa saya katakan itu, karena bisa "fire back". Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan hal tersebut, jika tidak bisa membuktikan,” ujarnya.
Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.
"Tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi, karena pasti semua orang Indonesia ingin. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” terangnya.
Seharusnya, lanjut Andi, para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas, harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.
Karena kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu baru lakukan tindakan. "Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dinilai tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, surat yang menyebut polri harus menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dianggap menyalahi peraturan yang berlaku.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, dirinya menilai langkah yang dilakukan ICW tidak memiliki justifikasi.
Pasalnya, dari surat yang disampaikan ke Kapolri agar menarik Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian, tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan KPK, semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," katanya, Kamis (27/5). (Ifand)