JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.
Dalam laporan itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pihaknya telah membawa barang bukti terbaru perihal dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Laporan kami ini berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas KPK," kata Kurnia, Jum'at (11/06/2021).
Terkait putusan yang dijatuhkan Dewas terhadap Firli, Kurnia menilai tim pengawas KPK itu tidak mengecek ulang terkait klaim Firli yang menyebut harga sewa helikopter sekitar 7 juta per jam dengan lama sewa 4 jam.
Padahal menurutnya, harga sewa helikopter itu jauh lebih mahal ketimbang harga yang diklaim oleh perwira tinggi (pati) Polri tersebut.
Sebab hal itu berdasarkan hasil temuan ICW ketika membandingkan harga sewa helikopter ke perusahaan perusahaan yang menyediakan jasa sewa helikopter.
"Kami beranggapan jauh (harga) melampaui itu. Ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan," sebutnya.
Lanjut Kurnia, perihal laporan pihaknya ini, ia berharap agar Dewas bisa menindaklanjuti hal tersebut. Ia pun berharap Dewas tidak mudah menolak laporan tersebut dengan dalih sudah pernah menyidangkan hal tersebut.
Menyoal dugaan gratifikasi ini, sebelumnya beberapa waktu lalu ICW juga sempat melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Namun bukannya menindaklanjuti hal itu, Bareskrim justru melimpahkannya ke Dewas KPK. (cr-05)