Pemberian remisi terhadap napi di Lapas Salemba dalam rangka Hari Raya Waisak (ist)

Jakarta

Lapas Salemba Beri Remisi 28 Napi di Hari Raya Waisak 2021

Rabu 26 Mei 2021, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memperingati Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Rabu (26/5/2021), 28 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan Salemba) Kelas 1 dan Lembaga Pemasyarakatan Jakarta Pusat mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat Yohanes Varianto mengatakan, remisi khusus itu diberikan kepada 12 orang Napi setelah melalui tahapan evaluasi. Mereka merupakan Napi yang terbukti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program Rutan.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ucap Yohanes seperti dikutip poskota dalam keterangan tertulis, Rabu, (26/5/2021).

Dia mengungkapkan, syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur detail dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan.

Selain itu, UU ketentuan pemberian remisi juga diatur dalam banyak peraturan turunan. Baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dia berharap, pemberian remisi bagi 12 Napi itu dapat menginspirasi yang lain untuk berkelakuan baik maupun berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam Rutan.

Sehingga Napi lain juga dapat diusulkan untuk mendapatkan potongan masa tahanan sebagaimana yang diberikan kepada 12 Napi hari ini.

"Remisi ini harapkan menjadi stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," katanya.

Ditempat terpisah, Kalapas Salemba, Yosafat Rizanto menyatakan bahwa di tempatnya ada 16 warga binaan yang mendapat remisi. Jumlah warga binaan yang beragama Budha sebenarnya vada 32.

"Hanya 16 yang dapat remisi. Sedangkan 13 tidak dapat remisi karena terkait PP 99 Justice collabulator dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," tutupnya. (cr05)

Tags:
Hari Raya Waisak 2021remisi tahanannapi dapat remisi hari raya waisaknapi rutan salembapengurangan masa tahanan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor