JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mediasi sengketa kepemilikan tanah antar dua pihak, yakni ahli waris Hamim bin Rinan dengan Affan Salim yang saling mengklaim di Aula Kantor Kelurahan Cipinang Muara, tanpa solusi atau deadlock.
Selanjutnya, Lurah Cipinang Muara, Eddy Sofyan Latief yang memimpin mediasi tersebut pun, menyarankan agar kedua pihak untuk menempuh proses hukum terhadap perkaranya.
"Kalau pun dirapatkan kembali tidak akan menemui titik kesepakatan, dan mediasi ini bukan pertama kalinya dilakukan. Yang mana , pada saat saya belum disini juga telah dilakukan hal sama dan hasilnya pun sama," ucapnya, Sabtu (22/5/2021).
Menurut Eddy, adanya mediasi sebagai upaya mengetahui kepemilikan lahan yang ada di Jalan Pembina, RT 14/002, Kelurahan Cipinang Muara. Hanya saja, baik ahli waris Hamim bin Rinan dan Affan Salim saling mengklaim dengan bukti yang dimilikinya masing-masing.
Sementara itu, pihak ahli waris Hamim bin Rinan yang diwakili kuasa hukumnya, Jalimson Sipayung mengatakan, lahan seluas 300 meter beserta bangunannya yang dimiliki kliennya tersebut telah ditempati sejak tahun 1970 .
Tanah tersebut, dimiliki atas waris pemberian almarhum Hamim bin Rinan dengan bukti surat girik. Selama itu juga, sambungnya, almarhum dan ahli waris tidak pernah memindah tangankannya atau menjualnya kepada siapapun.
"Namun tiba-tiba saja, kemarin ini muncul AJB (akte jual-beli) yang didalamnya atas nama Hamim bin Ranin," ujar Jalimson. Atas munculnya AJB tersebut lah, perkara yang dialami klainnya bermula.
Terhadap mediasi yang telah dilakukan pihak Kelurahan Cipinang Muara, Jalimson pun mengaku bahwa Lurah Eddy Sofyan Latief telah melaksanakannya dengan berimbang.
"Dalam hal ini kami pun menunggu itikad baik dari pihak Affan Salim untuk meminta maaf dan mengakui apa yang dilakukannya dapat melawan hukum," tegasnya. Dan bilamana itikad tersebut tidak ada, pihaknya pun akan melanjutkannya ke proses hukum. (deny)