BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus rudapaksa terhadap remaja putri berusia 15 tahun, AT alias Amri Tanjung (21) kini telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Hal itu diketahui dari Kuasa Hukum tersangka, Bambang Sunaryo. Dia mengatakan bahwa AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," katanya kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Penyerahan AT ke pihak kepolisian didampingi juga oleh keluarganya termasuk sang ayah IHT beserta kuasa hukumnya.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) alias Amri Tanjung, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis, yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Atas kejadian tersebut, ibu korban, LF melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota pada 12 April 2021.
Sejak tanggal 6 Mei 2021 kasus tersebut telah dinaikkan ke proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
AT pun sempat menjadi buronan polisi hingga pada akhirnya dia kini telah diserahkan ke pihak kepolisian dan menjalani proses pemeriksaan. (cr02)