Ekspose kasus pencurian alkes dan obat-obatan di Mapolres Lebak (ist)

Kriminal

BKPSDM Lebak Berhentikan ASN Yang Curi Alkes dan Obat-obatan di RSUD Dr. Adjidarmo 

Kamis 20 Mei 2021, 11:45 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya yang melakukan pencurian obat.

Keputusan tersebut menyusul ditetapkannya IS sebagai tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan pada RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, kini IS sendiri sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN bagian fungsional umum di RSUD Dr. Adjidarmo.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah," kata Wiwin saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Kamis (20/5/2021).

curi alWiwin mengatakan, saat ini IS sendiri masih berstatus sebagai ASN.

"Status nya masih ASN, karena ada prosedur yang harus ditempuh,"katanya.

Namun, karena dirinya tersangkut kasus pencurian alkes dan obat-obatan tersebut, maka status ASN IS dapat dicabut.
 
"Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain," pungkasnya. (kontributor Banten/yusuf permana) 

Tags:
BKPSDM LebakBerhentikan ASN Yang Curi AlkesObat-obatan di RSUD Dr. Adjidarmocuri alkes dan obat-obatanPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor