TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,1 mliiar.
Uang miliaran rupiah tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana kasus alat kesehatan (Alkes), Tubagus Chaeri Wardana alias TCW alias Wawan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih didampingi Kasi Pidana Khusus, Andika Prima Shandy; Kasi Intel Nana Lukmana; Kasi Barang Bukti, M Arif Ubaydillah kemudian menyerahkan jaminan tiga bidang sertifikat hak milik dengan luas sekitar 7.000 meter persegi kepada keluarga TCW.
"Uang senilai Rp4,1 miliar ini berhasil kami selamatkan dan akan langsung disetorkan ke kas negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak," kata Nova Elida, Rabu (10/11/2021).
Nova Elida mengapresiasi itikad baik dari TCW dan keluarga dengan menyerahkan kerugian negara ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Menurutnya langkah ini sangat tepat karena uang tersebut akan menjadi penerimaan negara, Kejari Kabupaten Tangerang memiliki komitmen untuk mengamankan keuangan negara dari hasil korupsi.
"Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar yang diperoleh dari penanganan perkara kasus proyek pengadaan alkes Kota Tangsel beberapa tahun lalu," ungkapnya.
Diketahui, Proyek pengadaan Alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp23.109.210.000 menjerat terpidana TCW alias Wawan.
Lihat juga video “Ngambek dari Orang Tuanya, Anak 12 Tahun Lompat dari Jembatan Tol”. (youtube/poskota tv)
Proyek yang merugikan negara sebesar miliaran rupiah ini juga menyeret beberapa pejabat Kota Tangsel di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh Wawan juga mengalami nasib yang sama (kontributor tangerang/veronica prasetio)