Walikota Serang menghimbau agar warganya melakukan sholat Ied di masjid masing-masing (foto Luthfi)

Regional

Pemkot Serang Tiadakan Salat Idul Fitri 1442 H Berjamaah di Lapangan

Selasa 11 Mei 2021, 15:21 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang tahun ini meniadakan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan, alun-alun atau stadion.

Peniadaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19. 

Dalam SE tersebut solat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

"Sedangkan Kota Serang sampai saat ini masih zona orange, sehingga tidak diperbolehkan melakukan sholat Ied di lapangan," katanya, Selasa (11/5/2021). 

Untuk itu, lanjut Syafruddin, masyarakat Kota Serang hanya diperbolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid masing-masing.

"Kalau itu boleh masing-masing. Tapi tetap harus menerapkan Prokes yang ketat," jelasnya.

Selain itu, untuk aktivitas takbiran juga dilakukan pembatasan-pembatasan, jangan sampai terjadi kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Takbir keliling juga ditiadakan. Di masjid masing-masing saja biar lebih khidmat," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Tags:
pemkot serang tiadakan salat idsalat Idul Fitri 1442 Hlarangan salat idul fitri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor