JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengizinkan pengelola industri usaha pariwisata tetap beroperasi selama masa libur hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan wisatawan yang berpotensi terjadi penularan virus Corona.
Kasubag TU Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Neneng Roaeni mengatakan pembatasan kapasitas tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
Neneng menegaskan, bagi wisatawan yang hendak berlibur ke wilayah Kepulauan Seribu wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.
"Untuk wisatawan, bawa hasil tes negatif swab antigen. Untuk tempat usaha pariwisata dibatasi kapasitas maksimal tamu dan pengunjung 50 persen," kata Neneng, Senin (10/5/2021).
Selain itu lanjut Neneng, bagi tempat usaha pariwisata seperti hotel, resort, restoran ataupun lainnya, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, membuat tanda jaga jarak, dan menyiapkan tempat khusus limbah masker.
"Melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan bagi karyawan dan tamu untuk pencegahan penularan Covid 19 dan membuat anjuran protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 melalui spanduk, banner dan lainnya," sambungnya.
Selain itu, masing-masing pengelola usaha pariwisata juga diminta meningkatkan peran aktif Satuan Gugus Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan penularan Covid-19.
"Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021," pungkasnya. (yono)