Tiga tersangka kasus penyerangan saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kriminal

Penyerangan Maut di Pela-Pela Jakut, Dilatarbelakangi Kasus Pemalakan oleh Dua Preman Kampung

Jumat 07 Mei 2021, 16:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyerangan maut di kawasan Pela Pela, lokasi kafe remang-remang di pinggir rel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, berawal oleh belasan pemuda pada Minggu (2/5/2021) dini hari, dilatarbelakangi kasus pemalakan.

Adapun akibat penyerangan secara membabibuta menyebabkan satu orang tewas karena mengalami luka bacok.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelum melakukan penyerangan, dua orang pemuda meminta uang dengan paksa pada salah satu warung di kawasan Pela Pela.

Namun, aksi pemuda tersebut dihalangi oleh emak-emak berinisial N (49). Sejumlah pemuda itu pun kemudian cekcok mulut dengan N.

Karena menimbulkan kegaduhan, akhirnya dua preman kampung itu pun menghubungi teman-temannya.

Kemudian gerombolannya itu pun datang dan melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan petasan.

"Pokoknya mereka nyerang aja, ada batu, bawa petasan, makanya dikira awalnya tawuran," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021).

Tak hanya itu, pemuda yang berjumlah 19 orang itu, juga menyerang pengunjung kafe secara brutal.

Karena kebrutalan belasan pemuda tersebut, baik pengunjung maupun pemilik kafe dan warung berlari meninggalkan lokasi.

Saat hendak kabur meninggalkan lokasi, N terjatuh dan ditolong oleh H (53).

Namun, tiba-tiba tersangka MH yang memegang celurit langsung membacok H di bagian paha sebelah kiri dan dibeberapa bagian tubuh korban lainnya.

Kemudian, dua tersangka lain ikut membantu MH menggulung korban dengan cara memukul dan menginjak-injak tubuh H, yang sudah tak berdaya.

Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku bersama 16 orang lainnya yang melakukan penyerangan kabur meninggalkan lokasi.

"Korban berusaha melarikan diri, dan di tolong oleh warga, sampai dengan petugas Kepolisian datang ke TKP dan langsung membawa korban ke RSUD Koja," kata Kapolres.

Namun nahas, di tengah perjalanan korban meregang nyawa karena kehabisan darah akibat luka bacok yang dideritanya.

Polisi yang menerima laporan adanya kasus tersebut langsung bergerak memburu para pelaku.

Kemudian ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan 16 lainnya masih dalam pengejaran.

"Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun Junto Pasal 350 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (yono)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comPreman KampungtewaspenyeranganKapolres Metro Jakarta UtaraKombes Pol Guruh Arif Darmawanpemalakan

Reporter

Administrator

Editor