Ilustrasi THR. (ist)

NEWS

Ini Dia Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Jangan Lupa Cek Rekening!

Jumat 07 Mei 2021, 11:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Rencananya, anggaran itu akan disalurkan pada Juni 2021 mendatang atau setelah perayaan Lebaran.

"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/5/2021). 

Dia mengaku kini pihaknya tengah fokus menyalurkan anggaran THR kepada para abdi negara tersebut, yang mana sudah dimulai dari H-10 hingga H-5 Lebaran.

"Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap," ujarnya.

Terkait nominal THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia. (tha)

Tags:

Reporter

Administrator

Editor