JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5) atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikian senjata api (senpi) ilegal.
Ditemui pasca sidang, kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas dilanjut ke pemeriksaan terdakwa.
"Ada dua saksi penangkap dari kepolisian yang melakukan penangkapan. Kemudian karena sudah tidak ada saksi lagi dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa," ujar Hervan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, pihak Askara membenarkan atas kepemilikan senjata api.
Hervan menyampaikan bahwa kliennya memang sengaja membeli senjata api. Namun Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya membeli senjata tersebut hanya untuk koleksi saja.
"Senpi itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya bukan digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti. Tidak. Kenapa karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," katanya.
Hervan menyatakan bahwa senjata yang dibeli oleh Askara itu sudah tidak dapat digunakan kembali alias rusak.
Ia juga mengklaim bahwa senjata api yang dimiliki kliennya dibeli secara legal dan memiliki surat resmi. Namun hingga kini sang penjual belum menyerahkan suratnya kepada Askara.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak. Namun karena mau tetap ada safetynya dia minta suratnya. Tetapi sampai hari ini sama si penjualnya, senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan," terangnya.
Hervan pun berani menjamin kalau senjata api yang disita dari brankas kliennya itu tidak pernah terpakai sama sekali. Hal ini dibuktikan dari jumlah peluru dalam senjata yang masih utuh.
"Ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap dan tidak pernah dipakai sekalipun terkait dengan senpi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Askara terjerat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Suami Nindy Ayunda itu telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (cr07)