LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Lebak menggelar operasi di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (2/5/2021) malam.
Akibatnya 10 pengendara yang tergabung dalam komunitas Motor KLX terjaring razia karena kedapatan memakai knalpot brong alias racing. Mereka pun mendapatkan sanksi tegas berupa penilangan dan penyitaan knalpot.
Selain itu, para pengendara motor itu juga diberikan hukuman untuk mendorong motor kesayangannya dari Alun-alun Rangkasbitung hingga Polsek Rangkasbitung.
"Ada 10 yang diamankan. Kita berikan sanksi berupa tindakan fisik (mendorong motor), penilangan dan mencopot knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar nya," Kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada Pos Kota, Senin (3/5/2021).
Menurut Tiwi, petugas yang sedang patroli gabungan memergoki mereka tengah asik Kongkow dan menderetkan motor-motor kesayangannya di Alun-alun Rangkasbitung.
"Sekitar pukul 23.30 WIB ada patroli gabungan, kita pergoki ternyata motor mereka menggunakan knalpot brong,"katanya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan terhadap para komunitas motor KLX itu dengan harapan dapat memberikan efek jera untuk penggunaan knalpot brong, yang meresahkan masyarakat itu.
"Kita harap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas, berkendara dengan baik dan benar dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat meresahkahkan masyarakat," pungkasnya. (kontributor Banten/Yusuf Permana)