Viral, Pengendara Moge Ditilang Mengaku Pakai Knalpot Standar Bawaan

Senin 07 Jun 2021, 22:48 WIB
Pengendara Ducati yang ditilang. (foto: tangkap layar @indobike_sound)

Pengendara Ducati yang ditilang. (foto: tangkap layar @indobike_sound)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral di media sosil soal pengendara Motor Gede (Moge) Ducati ditilang karena dianggap knalpot standarnya bising. Senin (07/06/2021).

Sementara pada video yang diunggah oleh @indobike_sound, terlihat moge Ducati dalam kondisi knalpot standar dan sedang ditindak dengan pemberian surat tilang.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan, pihaknya meminta masyarakat yang terkena tilang tidak berpersepsi negatif.

“Kalaupun ada miss dengan anggota di lapangan kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan tidak membuat pernyataan yang berpersepsi negatif dengan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi,” tutur AKBP Argo dalam keterangannya.

“Dan selanjutnya untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pd saat penindakan untuk kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-CC besar,” imbuhnya.

Kemudian pihaknya menceritakan insiden penilangan tersebut, kejadian tersebut pada Minggu Pagi 6 Juni 2021 banyak klub motor yang sunmori, beberapa rombongan yang terindikasi knalpot racing diberhentikan anggota di TL Asia Afrika.

“Lanjut dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun spesifikasi teknis kendaraan. Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan,” kata Argo dalam keteangannya.

Ia juga menambahkan, ada salah satu pengendara yang komplain karena merasa knalpot standar.

“Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. dan setelah dicek kemudian memang standar selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan kembali,”  tuturnya.

Pihaknya mengklaim Satpatwal melakukan penindakan tidak ada  tebang pilih antara kend mocil (motor cc kecil) yang dimodif ataupun moge (motor gede) / cc besar dimodif semua mengacu pada psl 285 ayat 1 UU No.22 thn 2009 khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar atau kend modifikasi sehingga menimbulkan polusi suara. (adji)

Berita Terkait

News Update