SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 37 kendaraan baik roda dua dan roda empat terjaring operasi knalpot brong oleh personil Satuan Lalulintas (Satlantas) di depan Mapolres Serang Kota.
Puluhan kendaraan tersebut diamankan dan pemilik kendaraan dikenakan dua sanksi, yakni sanksi diharuskan mengganti dengan knalpot standar. Selain itu, para pengendara juga diberikan sanksi tilang.
"Ada 37 kendaraan yang terjaring operasi knalpot brong Sabtu (4/12) malam kemarin. Ada 32 roda dua yang diberikan tilang sisanya roda empat," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Maruli mengatakan, operasi tersebut digelar bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Serang Kota telah melakukan operasi serupa dan melakukan penindakan.
"Sebelumnya banyak kendaraan terutama roda dua yang kami amankan di mapolres. Kendaraan tersebut tidak kami kembalikan sebelum pemiliknya mengganti dengan knalpot yang sesuai dengan ketentuan," kata Kapolres.
Dijelaskan Maruli tujuan operasi tersebut digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas.
"Tujuan kegiatan tersebut supaya terwujudnya kamseltibcarlantas di wilayah Polres Serang Kota, supaya semua aman, tertib dan tidak mengganggu masyarakat," kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sementara Kasihumas Iptu Iwan Sumantri menambahkan operasi penertiban knalpot brong tersebut melibatkan satuan yang ada di Polres Serang Kota seperti lalu lintas, reserse kriminal, intelkam dan propam. "Semuanya kami libatkan," ungkap Iwan.
Dijelaskan Iwan, penertiban knalpot brong tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
"Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel," tutur Iwan. (*)