JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua pekan ke depan dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.
"Selain itu, cakupan provinsi yang akan melaksanakan kebijakan PPKM mikro juga diperluas hingga kini mencapai 30 provinsi," demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (03/05/2021).
Dalam keterangannya Airlangga bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Airlangga yang juga ketua umum Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4-17 Mei.
"Kemudian juga perluasan provinsi, ditambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi," tambahnya.
Airlangga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan dalam PPKM mikro. Namun dalam PPKM mikro kali ini pemerintah memberikan penegasan dan pengetatan protokol kesehatan di daerah hiburan komunitas atau hiburan yang memiliki fasilitas publik.
Di tempat-tempat tersebut, kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dan masyarakat diwajibkan untuk memakai masker.
Terkait dengan evaluasi PPKM mikro sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa harus ada upaya untuk terus menekan kasus aktif yang dalam beberapa hari terakhir stagnan di 100 ribu kasus.
Airlangga juga menyebutkan sejumlah indikator penanganan yang mengalami perbaikan dalam PPKM periode sebelumnya. (johara)