JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara (Kasudinpora Jakut), Heru Heryanto menyebut pembukaan fasilitas kolam renang di GOR sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Heru menyampaikan, SK Kadispora tersebut dikeluarkan setiap 2 Minggu sekali.
"SK dikeluarkan setiap 2 Minggu berdasarkan berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ungkap Heru saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Heru mengatakan, saat ini ada tiga kolam renang yang kembali beroperasi, yaitu fi Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU), GOR Rawabadak dan GOR Sunter.
"Ya total ada Rawabadak, Sunter sama GRJU," kata Heru.
Menurutnya, seluruh fasilitas kolam renang di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi sejak 2 bulan lalu.
"Kolam renang sudah dibuka, iya semua kolam renang sudah dibuka kan semua fasilitas sudah mulai dibuka. Udah lama udah 2 bulanan, kan GOR udah rame udah dipake buat olahraga," jelasnya.
Ia menegaskan seluruh fasilitas kolam renang di Jakarta Utara beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19.
Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen kapasitas. Untuk jam operasional juga hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Memang kita batasin pengunjungnya hanya separonya. (Jam operasional) sampe jam 18.00 WIB, kalau jam operasional kan sampai jam 22.00 WIB kalo GOR," cetusnya.
Untuk kebersihan kolam renang, pihaknya memastikan perawatan rutin dilakukan.
"Kan ada obatnya, itu kalau kolam renang gak dimanfaatin gak ada sirkulasi nanti dia rusak berlumut atau apa kan," pungkasnya.
Dari pantauan Poskota di Gelora (GOR) Sunter, yang terletak di Jalan Taman Tirta Sunter 1, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/5/2021) siang, tampak kolam renang sudah melayani warga yang hendak bermain air.
Adapun dalam SK yang diteken Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus pada 20 April 2021, di poin Kedua huruf (a), tertulis masyarakat disarankan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di dalam rumah atau sekitar lingkungan tempat tinggal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Lalu di poin kedua huruf (b) disebutkan, sarana dan prasarana olahraga di DKI Jakarta kembali dibuka dengan sejumlah pembatasan.
"Membuka prasarana dan sarana olahraga yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta baik outdoor (operasional 06.00-18.00) maupun indoor (operasional 07.00-19.00) dengan ketentuan 50% dari kapasitas, tanpa penonton dan menghindari kerumunan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat, dikecualikan untuk fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 atau fasilitas olahraga yang berada pada zona merah tingkat Kelurahan" bunyi SK tersebut. (yono)