Saksi Korban Sakit, Sidang Laporan Palsu Ditunda PN Jaksel
Kamis, 29 April 2021 16:43 WIB
Share
Suasana persidangan laporan palsu di PN Jaksel. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, persidangan berlangsung pada Rabu (28/4/2021) kemarin beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda.

Alasannya karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Alasan serupa sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya.

"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di persidangan.

Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah.

Arwan Koty dengan suara bergetar memelas kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nasibnya.

"Atas nama keadilan dan hak asasi manusia, saya memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban," ungkap Arwan Koty menelungkupkan kedua telapak tangannya ke arah hakim.

Halaman
1 2