ADVERTISEMENT

Mafia Karantina Loloskan WN India, DPR: Harus Diberantas Tuntas

Kamis, 29 April 2021 11:49 WIB

Share
Netty Prasetiyani Aher. (rizal)
Netty Prasetiyani Aher. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Masuknya  WN India yang memiliki izin tinggal (KITAS) cukup mengkhawatirkan karena tingginya kasus Covid-19 di negara tersebut. 

Beberapa orang di antaranya juga lolos dari karantina kesehatan karena menyogok.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar  melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas bandara Soekarno-Hatta.

"Kasus ini hanya yang kebetulan terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak. Pastikan seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang terkait diperiksa. Saya menduga ada  mafia karantina kesehatan yang melibatkan orang dalam," ungkap Netty, Kamis (29/04/21).

Pada kasus ini polisi sudah menetapkan  beberapa tersangka yang salah satunya adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta. 

"Kasus ini harus dibongkar dan diberantas sampai ke akar-akarnya.  Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya di tersangka saja, tapi harus sampai mengungkap seluruh jaringan mafia karantina kesehatan. Jangan sampai terulang lagi," tambahnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, keselamatan dalam negeri harus diutamakan karena di beberapa negara, termasuk India, saat ini sedang terjadi lonjakan kasus yang mengerikan.

"Bagaimana mungkin mereka bisa  bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita  sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dengan keterbatasan jumlah  vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lainnya.

"Pemerintah harus waspada memperketat akses masuk dan skrining ketat dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Jangan sampai kita kecolongan lagi dan menimbulkan masalah kedepannya" ungkapnya.

Netty meminta agar pemerintah memperhatikan nasib WNI di negara dengan kasus Covid-19 tinggi WNI  yang berada di luar negeri harus diperhatikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT