ADVERTISEMENT

WN India Palsukan Dokumen untuk Nikmati Fasilitas Apartemen

Selasa, 27 Maret 2018 18:43 WIB

Share
WN India Palsukan Dokumen untuk Nikmati Fasilitas Apartemen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Seorang warga negara (WN) India diamankan Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran memalsukan dokumen bekas perusahaannya PT Indo Perkasa. Tersangka, Kirtipal Singh Raheja sengaja memalsukan dokumen tersebut untuk menikmati fasilitas di Apartemen Pakubowono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mantan Direktur PT Indo Perkasa tersebut diberikan fasilitas penginapan di Apartemen Pakubowono oleh perusahaannya selama 10 tahun dengan biaya sewa 3.500 USA atau setara dengan Rp48 juta per bulan. Namun sejak 6 September 2017 oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan ia diberhentikan sehingga fasilitas yang diterimanya selama ini dicabut. Akan tetapi, tersangka tidak mau dipecat perusahaan dan nekad memalsukan dokumen perusahaan tersebut seolah-olah ia masih menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut. Aksi tersangka diketahui setelah perusahaan mendapat informasi bahwa tersangka masih menempati apartemen tersebut. Ketika perusahaan meminta tersangka untuk angkat kaki tersangka malah melapirkan surat perjanjian bahwa tersangka masih tinggal di apartemen. Karena itu perusahaan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi apertemen dan meminta dokumen tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dokumen tersebut di palsukan. "Kami lakukan pengecekan ternyata surat itu baru dibuat tanggal 7  Maret 2017 lalu, saat tersangka masih menjabat. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Kami masih menyelidiki kasus ini kenapa tersangka masih menjalankan aktivitasnya sementara dia telah diberhentikan," kata Kepala Unit Subdit Kamneg, Dirresktimum Polda Metro Jaya Kompol  Zaky Nasution, Selasa (27/3). Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara PT.  Indo Oorja KGS sebagai pemilik apartement diwakili oleh Jay Sangker, PT.  Indo Perkasa, sebagai penyewa apartement yang diwakili Direktur PT. Indo Perkasa, Suhaidi Zaini, yang menempati apartement adalah Kirtipal Singh Raheja, setelah diberhentikan sebagai Direktur Utama. "Mereka berempat membuat perjanjian sewa yang dibuat Notariel Akta yang seolah olah pada tanggal sebelum diberhentikan. Sewa menyewa tersebut dibuat Selama 15 tahun dengan harga sewa per bulan Rp 0. Perjanjian sewa dibuat dari tanggal 15 Agustus 2017 Sampai dengan 14 Agustus tahun 2032," tukasnya. Selain, menangkap tersangka Kirtipal Singh Raheja, polisi juga mengamankan tiga tersangka Suhaidi Zaini, Geovano Sumakul, dan Jay Sangker karena terlibat kasus tersebut. Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Kini, tersangka juta dilaporkan dengan tiga laporan polisi atas dugaan penggelapan uang milik perusaahan senilai 47 juta US Dollar Amerika. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT