Kepala Kantor Imigrasi, Bandara Soetta, Romi Yudianto. (Fernando Toga)

Kriminal

Imigrasi Bandara Soetta Deportasi WNA asal Amerika Serikat karena Terlibat kasus pedofilia

Kamis 29 Apr 2021, 14:29 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi  Ahmad Lee Yunus (57), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia. 

Diketahui Ahmad Lee ditangkap saat tiba di Bandara internasional Soekarno-Hatta pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran saat pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, Ahmad Lee mendapat Red Notice yang diterbitkan Interpol. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan Ahmad Lee dideportasi pada Rabu (28/4/2021) dengan menggunakan maskapai  Ana Air. 

"Ahmad Lee dideportasi menggunakan Ana Air hari Rabu sekitar jam 21.25 WIB," ujar Romy saat ditemui, Kamis (29/4/2021). 

Romy menyebut, pihaknya mendeportasi Ahmad Lee karena pihak Interpol masih menerbitkan Red Notice kepadanya lantaran dia pernah terlibat dalam kasus pedofilia pada tahun 2006. 

Ia mengatakan, meski Ahmad Lee itu telah menjalani hukumannya. Namun pihak Imigrasi tetap mendeportasinya untuk mencegah dimungkinkannya Lee bakal melakukan hal serupa di Indonesia. 

Menurutnya deportasi tersebut dilakukan karena Imigrasi menganut azas selective policy yakni memilah setiap warga negara asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia. 

"Kita menganut azas Selective Policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang akan diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia," katanya. 

Romi menuturkan, untuk biaya pemulangan Ahmad Lee ke negara asalnya, biaya sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. 

"Soal biaya, itu sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dia telah membeli tiket untuk pulang-pergi," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Ahmad Lee Yunus (57) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran diduga terlibat kasus pedofilia,

Diketahui Ahmad Lee datang ke Indonesia dengan tujuan ke Bali, tiba di Bandara Soetta pada pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air. (toga) 
 

Tags:
Imigrasi Bandara SoettaDeportasi WNA asal Amerika Serikatkarena Terlibat kasus pedofiliainterpolred noticeposkota.co.idPOSKOTA TV

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor