TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam sepekan belakangan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini dilakukan saat pemberlakuan penerapan PPKM Darurat.
"Mereka ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat seperti tak memiliki kartu vaksinasi yang merupakan rekomendasi pihak terkait," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (12/07/2021).
Kata Romi selain tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak dan langsung dipulangkan ke negara asalnya itu, juga tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia. "Sehingga dilakukan penolakan masuk," jelasnya.
Romi mengaku penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021.
"Itu tentang ketentuan visa, tanda masuk dan ijin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu," tegasnya.
Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat,TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia.
Mereka berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh dan Malaysia.
Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjugan diplomasi (78), Affidavit (39) dan yang ditolak (27). (*)