JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Blok C3 nomor 3, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, (28/4/2021) malam.
Dalam hasil penggeledahan itu, terlihat penyidik KPK keluar dari kediaman Azis dengan menenteng 2 koper besar berwarna hitam dan biru sekitar pukul 21:47 WIB yang kemudian dimasukan ke mobil penyidik.
Kemudian penyidik KPK yang menggunakan 7 unit mobil itu langsung meninggalkan kediaman Azis Syamsuddin.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dugaan barang bukti yang telah berhasil diangkut dari rumah dinas politisi partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sebelumnya tadi sore, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, penggeledahan ini imbas terbongkarnya peran Wakil Ketua DPR itu terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syafrial.
Atas perkara ini , KPK telah menetapkan Syahrial dan 2 orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut terlibat kasus yang sama sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut yakni, Stephanus Robin Patujju (SRP) selaku penyidik KPK , dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Adapun peran Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut, ia diduga memperkenalkan Stephanus dengan Syahrial karena Wali Kota Tanjung Balai itu memiliki permasalahan terkait dugaan korupsi.
Lewat perkenalan tersebut, KPK mempersangkakan Stephanus karena diduga mendapat permintaan dari Azis agar tidak menaikan proses penyelidikan di KPK terhadap Syafrial.
Lebih lanjut, Stephanus lalu mengenalkan Syafrial kepada Maskur yang seorang pengacara guna membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Kemudian Stephanus bermufakat dengan Maskur guna membuat komitmen dengan Syafrial agar proses penyelidikan dihentikan dengan kesepakatan mahar sebesar Rp 1,5 milliar.
Melihat kesempatan itu, Syafrial menyepakati hal itu dengan membayar mahar tersebut dengan proses pembayaran cash sebesar Rp 1,3 milliar dan proses bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Rieke Amalia (RA) yang merupakan teman Stephanus dan Maskur. (cr05)