ADVERTISEMENT

Penyidik KPK Klarifikasi soal Dugaan Suap Azis Syamsuddin

Rabu, 9 Juni 2021 12:49 WIB

Share
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (foto: ist)
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali muncul dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun, Robin mengklarifikasi dugaan terima uang Rp3,15 miliar lebih dari politisi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Kepada KPK, Robin mengatakan tak ada pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan apa yang dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain tak ada kaitan dengan pihak lain.

Robin mengatakan hal itu usai diperiksa di KPK RI, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, Rabu (2/6/2021), pada saat sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Robin diduga menerima uang dari kasus lain selain Tanjungbalai. Ha itu disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Dalam perkara korupsi mantan Bupati Lampung tengah Mustafa, Robin bersama Maskur diduga menerima Rp3,15 miliar yang kemudian juga melibatkan mantan Direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama Aliza Gunado.

Robin diduga kecipratan Rp600 juta dan Maskur Husain Rp 2,55 miliar. 

Azis Syamsuddin membantah pemberian uang tersebut ketika jadi saksi di kasus etik Robin.

Robin menjadi tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Robin, Syahrial, dan Maskur Husain.

Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Sebelumnya, KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta. (poskota lampung/udo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT