ADVERTISEMENT

Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Rabu, 9 Juni 2021 14:47 WIB

Share
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (foto: poskota/rizal siregar)
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret penyidik komisi antirasuah AKP Stepanus Robin Pattuju, Rabu (9/6/2021).

"Saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya, Jumat (7/5/2021), kader Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan.

KPK menduga Azis mengetahui seputar perkara dugaan suap tersebut. Bahkan, temuan awal KPK, Azis disinyalir terlibat mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, di rumah dinasnya, Oktober 2020.

KPK telah menetapkan Stepanus dan M. Syahril sebagai tersangka.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, pada kenyataannya penyelidikan kasus lelang jabatan tetap diproses KPK.

Dalam perkembangan penanganan perkara, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, Azis juga sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik Stepanus, yang pada akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik lantaran menerima suap. (udo/poskota lampung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT