ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Nilai Pengujian Kasus Penangkapan Munarman Harus Melalui Praperadilan

Rabu, 28 April 2021 16:21 WIB

Share
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: istimewa)
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dan pemeriksaan keterkaitan bekerjanya sistem peradilan pidana serta yang terutama guna untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945," tutupnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT