JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diamankannya mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, membuat tim kuasa hukum bergerak cepat. Mereka akan segera mengajukan praperadilan atas aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
"Insyaallah kami akan segera mengajukan praperadilan," katanya, Rabu (28/5/2021).
Aziz menambahkan, sejak penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman, perumahan Modern Hills, Pamulang, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum. Pihaknya pun akan mendampingi Munarman saat menjalani pemeriksaan.
"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan akses untuk menemui Munarman yang kini tengah menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Aziz menyebut dalam penangkapan kemarin anggota Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah buku dan dan handphone, hanya dia tak merinci jenis buku diamankan.
Ia pun menilai Munarman merupakan pria yang menolak paham radikal dan terorisme. "Menolak keras terorisme. Itu penangkapan bentuk upaya pembodohan umat," tukasnya. (ifand)