ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Praperadilan

Rabu, 28 April 2021 12:27 WIB

Share
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. (foto: poskota/mochamad ifand)
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. (foto: poskota/mochamad ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diamankannya mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, membuat tim kuasa hukum bergerak cepat. Mereka akan segera mengajukan praperadilan atas aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

"Insyaallah kami akan segera mengajukan praperadilan," katanya, Rabu (28/5/2021).

Aziz menambahkan, sejak penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman, perumahan Modern Hills, Pamulang, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum. Pihaknya pun akan mendampingi Munarman saat menjalani pemeriksaan.

"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan akses untuk menemui Munarman yang kini tengah menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Aziz menyebut dalam penangkapan kemarin anggota Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah buku dan dan handphone, hanya dia tak merinci jenis buku diamankan.

Ia pun menilai Munarman merupakan pria yang menolak paham radikal dan terorisme. "Menolak keras terorisme. Itu penangkapan bentuk upaya pembodohan umat," tukasnya. (ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT