Tim Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Praperadilan

Rabu 28 Apr 2021, 12:27 WIB
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. (foto: poskota/mochamad ifand)

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. (foto: poskota/mochamad ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diamankannya mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, membuat tim kuasa hukum bergerak cepat. Mereka akan segera mengajukan praperadilan atas aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

"Insyaallah kami akan segera mengajukan praperadilan," katanya, Rabu (28/5/2021).

Aziz menambahkan, sejak penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman, perumahan Modern Hills, Pamulang, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum. Pihaknya pun akan mendampingi Munarman saat menjalani pemeriksaan.

"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan akses untuk menemui Munarman yang kini tengah menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Aziz menyebut dalam penangkapan kemarin anggota Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah buku dan dan handphone, hanya dia tak merinci jenis buku diamankan.

Ia pun menilai Munarman merupakan pria yang menolak paham radikal dan terorisme. "Menolak keras terorisme. Itu penangkapan bentuk upaya pembodohan umat," tukasnya. (ifand)

Berita Terkait

DPC Peradi Jakbar, Menggelar Bakti Sosial

Kamis 06 Mei 2021, 21:46 WIB
undefined

PBH Peradi Pusat Gelar Bakti Sosial

Jumat 07 Mei 2021, 20:22 WIB
undefined

News Update