ADVERTISEMENT

Tim Pengacara Munarman Bantah Kliennya Terlibat ISIS dan Soroti Tindakan Tutup Mata 

Rabu, 28 April 2021 10:09 WIB

Share
Munarman Tiba Di Polda Metro Jaya dalam keadaan mata tertutup dan diborgol.(adji)
Munarman Tiba Di Polda Metro Jaya dalam keadaan mata tertutup dan diborgol.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim penasehat hukum Eks Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditangkap oleh Densus 88, membatah kliennya terlibat dalam baiat ISIS.

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien Kami," terang Hariadi Nasution, kuasa hukum Munarman dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan Munarman tidak setuju dengan ISIS. Bahkan Munarman, disebut Hariadi, menolak aksi-aksi terorisme.

"Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ujar Tim Advokasi Ulama dan Aktivis tersebut.

Pihaknya juga menyoroti penangkapan terhadap kliennya dengan menyeret  dari kediamannya dan menutup matanya saat turun di Mapolda.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, bahwa Munarman seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Kliennya pasti akan memenuhi panggilan tersebut.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan,  tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," terangnya.

Ia mengacu berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Munarman  seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 (lima) tahun. 

"Sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," tegasnya.(adji)
       
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT