Ilustrasi pistol. (ist)

Kriminal

Todongkan Senjata Mainan, Pencuri Motor Diringkus Warga

Selasa 27 Apr 2021, 18:52 WIB

PASAR REBO, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Jalan Remaih, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/4) subuh kemarin.

Keduanya ditangkap usai kepergok beraksi dan menodongkan senjata api mainan ke warga yang saat itu sudah mengepungnya. 

Adalah Imbar, 20, dan Darim, 28, yang akhirnya babak belur dihajar warga yang kesal akibat ulah keduanya yang selama ini beraksi.

Saat ini, kawanan curamnor ini kawanan maling itu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pasar Rebo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Budiono mengatakan, keduanya diringkus warga di Jalan Remaih, Kelurahan Baru pada Senin (26/4) sekira pukul 04.30.

Kala itu, kedua pelaku kepergok saat mencuri motor warga.

"Ketika mau ambil motor warga keduanya ketahuan anak korban, si anak pun berteriak dan memicu datangnya warga," katanya, Selasa (27/4).

Kedua pelaku yang kepergok itu pun, kata Budiono, sudah berupaya melarikan diri, namun akhirnya dikepimh warga.

Namun, saat hendak diringkus Imbar dan Darim malah melawan dengan menodongkan pistol ke arah warga yang hendak menangkapnya.

"Sudah kepergok dan kebingungan untuk melarikan diri, pelaku akhirnya mengeluarkan senjata api mainan untuk menakuti warga," ujarnya.

Beruntung, sambung Kapolsek, todongan pistol tersebut tidak membuat warga takut dan terus berupaya menangkap pelaku.

Alhasil, keduanya berhasil diringkus dan sempat sempat diamankan warga sebelum digelandang ke polsek Pasar Rebo.

"Senjata yang ditodongkan pelaku mainan, korek api. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pasar Rebo, sedang dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Iptu Kasno menambahkan, kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan terkait sudah berapa kali mereka beraksi sebelum diringkus.

"Tim masih melakukan pemeriksaan lebih dalam, karena kami menilai keduanya merupakan pelaku kambuhan yang selama ini beraksi," tuturnya.

Untuk saat ini, lanjut Kasno, pihaknya memastikan Imbar dan Darim sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan atas aksi yang dilakukan.

"Sementara masih tahap pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (ifand)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comPencurianKapolsek Pasar ReboJaktimsenjata api

Administrator

Reporter

Administrator

Editor