Mulai dari Penyuplai Senpi Hingga 100 Kali Beraksi, 36 Sindikat Pencuri Motor Diciduk Polda Metro Jaya

Rabu 01 Sep 2021, 08:47 WIB
Polda Metro Jaya Membekuk Maling Motor. (Foto/Adji)

Polda Metro Jaya Membekuk Maling Motor. (Foto/Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membekuk 36 tersangka kasus pencurian motor dengan senjata api.

Komplotan tersebut telah melakukan aksi kejahatannya lebih dari 100 kali. Rabu (31/8/2021).

Ke 36 tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya 11 sepeda motor, satu mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, puluhan tersangka ini terbagi menjadi tujuh kelompok.

Satu di antaranya merupakan penyuplai senjata api.

"Ada tujuh kelompok. Setiap beraksi mereka selalu menggunakan senjata api.

"Bahkan terakhir, ada satu korban yang ditembak pelaku di bagian pahanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurut Yusri, komplotan spesialis pencuri sepeda motor dengan senjata api ini biasa beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Beberapa dari pelaku merupakan mantan narapidana alias residivis.

"Mereka ini ada yang merupakan residivis kasus serupa," katanya.

Berita Terkait
News Update