JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Porsche yang viral menyuruh mundur Bus TransJakarta di jalur Busway Jalan Iskandarsyah Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih mahasiswi.
Pelaku pelanggar lalu lintas ini berinisial AS berusia 27 tahun.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pelaku merupakan perempuan berinisal AS (27) yang masih berstatus mahasiswa.
Kasus tersebut terungkap setelah melakukan pendalaman dari berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, pemilik sah kendaraan itu adalah orang tua dari AS.
"Tim penyidik setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik, ada sedikit kendala karena kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," katanya.
Saat tim penyidik mendatangi kediamana AS, dia sempat mengelak mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian pada Minggu (18/4).
Berdasarkan keteranagan orang tua AS, kendaraan tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang tetapi bebas dipakai anak-anaknya.
"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut. Saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui bahwa dia yang mengemudikan pada saat itu," ujar Yusri.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sedan Porsche putih berhenti di jalur khusus bus TransJakarta. (adji)