Bandara internasional Soekarno-Hatta. (Fernando Toga)

Nasional

Imigrasi Bandara Soetta Siagakan 605 Petugas Paksa Penerapan Larangan Pelaku Perjalanan India

Minggu 25 Apr 2021, 09:57 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menyiagakan ratusan personel paska-penetapan penolakan pelaku perjalanan India berkunjung ke Indonesia. 

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan berujar, penyiagaan 605 perugas Imigrasi tersebut dilakukan sejak pemerintah menerapkan penolakan pelaku perjalanan asal India pada Sabtu (24/4/2021). 

"Jumlah personel Imigrasi yang bertugas di TPI Bandara Soekarno-Hatta saat ini berjumlah 605 pegawai," ujar Indra, Minggu (25/4/2021). 

Indra mengatakan dengan jumlah 605 petugas Imigrasi, dinilai cukup untuk melakukan pemeriksaan dokumen dari pelaku perjalanan asal India. 

"Jumlah tersebut sudah sangat cukup, tinggal dimaksimalkan peran dari petugas Imigrasi di bandara," katanya. 

Menurutnya dengan jumlah personel yang banyak tersebut diharapkan dapat lebih optimal dalam memeriksa pelaku perjalanan asal India. 

Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di India, yang memaksa pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan dari negara tersebut. 

"Proses pemeriksaan keimigrasian lebih optimal, khususnya selama periode pembatasan sementara masuknya WNA menyangkut lonjakan kasus Covid-19 di India," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021). 

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. 

Jhoni menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. 

Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;

2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;

3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;

4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;

5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;

6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan

7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya. 

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India. (toga)  

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comcovid-19Penolakan WNA Indiaimigrasibandara soetta

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor