TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemerintah Indonesia yang menyatakan penolakan sementara kepada pelaku perjalanan dari India membuat pihak Imigrasi memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui penolakan terhadap pelaku perjalanan dari India tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021) lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada maskapai yang yang membawa pelaku perjalanan asal India.
Menurutnya maskapai akan dikenakan sanksi berupa pembiayaan pemulangan pelaku perjalanan asal India atau orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," ujar Indra, Minggu (25/4/2021).
Indra berharap pihak maskapai luar negeri yang akan membawa penumpang pelaku perjalanan asal India, agar dapat menseleksi penumpangnya yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat check-in di Bandara keberangkatan.
"Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021).
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Jhoni menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya. (toga)