Suasana saat petugas Satpol PP membubarkan pengunjung Warung Kopi Dua Lantai di Koja, Jakarta Utara. (Ist/Dok.Satpol PP)

Jakarta

Kembali Langgar Prokes, Warung Kopi Dua Lantai Akhirnya Ditutup Satpol PP

Sabtu 24 Apr 2021, 09:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, akhirnya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan (prokes)

Sanksi tegas tersebut dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Utara pada Jumat (23/04/2021).

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 3X24 jam, karena kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Pengenaan Sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3, Tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," kata Purnama, Sabtu (24/4/2021).

Dalam melakukan penindakan, Satpol PP juga didampingi oleh petugas kepolisian dan personel TNI.

Adapun sebelumnya, Warung Kopi Dua Lantai pernah diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP pada hari Selasa (20/4/2021) lalu, karena melanggar prokes.

Pelanggaran prokes yang didapati ialah buka melebihi batas waktu yang telah  ditentukan, dan tidak membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen.

Selain itu, pengelola usaha juga tidak membentuk satgas Covid-19 mandiri, dan tak ada tanda imbauan Prokes Covid-19 bagi pengunjung.

Namun setelah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, Warung Kopi Dua Lantai bukannya memperbaiki kesalahan, sehingga harus diberikan sanksi berupa penutupan selama 3 hari.

Sebelumnya diberitakan, warga RT 03, RW 05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, diresahkan oleh keberadaan Warung Kopi Dua Lantai, yang beroperasi tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Karena Warung Kopi Dua Lantai setiap malam di bagian rooftop menjadi tempat kongkow ratusan remaja dengan hingar-bingar layaknya tempat hiburan malam.

“Warung kopi ini sudah diberikan Surat Peringatan. Bila melanggar lagi akan disegel dan selanjutnya di denda," kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Terkait pelanggaran yang kembali dilakukan Warung Kopi Dua Lantai, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Pasti kita tindaklanjuti, bila melanggar lagi akan di tutup 3x24 jam dan denda sesuai ketentuan berlaku, setingginya Rp50 juta," pungkasnya. (yono)

Tags:
Kembali Langgar ProkesWarung Kopi Dua Lantai Akhirnya Ditutup Satpol PPSanksi Tegasseperti tempat hiburanPOSKOTA TVposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor