Langgar Jam Operasional, Warkop di Tugu Utara Diberikan Teguran Tertulis

Sabtu 01 Mei 2021, 14:40 WIB
Satpol PP Koja tindak rumah makan yang abai prokes. (Ist)

Satpol PP Koja tindak rumah makan yang abai prokes. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Jajaran Satpol PP Kecamatan Koja menindak salah satu rumah makan yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan memberikan teguran tertulis.

Kegiatan pengawasan tempat usaha, restoran, rumah makan dan cafe akan tetap dilaksanakan dalam masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah DKI Jakarta.

"Dari lima lokasi yang didatangi pada Jumat (30/4) malam, ada satu Warkop di wilayah Kelurahan Tugu Utara yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan sehingga diberikan teguran tertulis. Kami akan terus memantau aktivitas masyarakat selama masa PPKM untuk mencegah risiko penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Koja," terang Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Kegiatan pengawasan tersebut dimulai Pukul 22.30 WIB hingga selesai.

"Kelima lokasi yang dipantau semalam berada di wilayah Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Nantinya, kami akan bergerak lagi ke wilayah lainnya sebagai upaya peningkatan kedisplinan masyarakat terhadap prokes COVID-19," ujarnya.

Roslely menambahkan, untuk membuat efek jera pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar prokes.

Akan sangat disayangkan apabila di situasi pandemi Covid-19 saat ini masih saja ditemukan pelanggaran prokes.

"Berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya prokes di masa pandemi sudah dilakukan dan jika ditemukan pelanggaran tetap akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Untuk itu, Roslely menghimbau agar masyakarat tetap patuhi prokes karena pandemi belum selesai.

"Tanpa ada kerjasama dari semua maka upaya perlawanan terhadap Covid-19 akan sia-sia," pungkasnya. (cr01).

Berita Terkait

News Update