JAKARTA, POSKOTA – Satpol PP Jakarta Pusat melakukan teguran tertulis terhadap 8 pengelola tempat usaha di Mal Senayan City karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berbuka puasa, Jum'at, (30/4/2021) sore.
"Pengelola Mall Senayan City kita lakukan peneguran tertulis karena melebihi kapasitas 50 persen pada saat berbuka puasa," ucap Kepala Satpol PP Jakpus Bernard Tambunan ketika dikonfirmasi, Jum'at.
Sejatinya pihak Satpol PP disebutnya tidak melarang kegiatan berbuka puasa di sejumlah tempat di Jakarta Pusat.
Akan tetapi dikarenakan tidak menaati prokes, pihaknya terpaksa melakukan penindakan tersebut.
Selain melakukan peneguran tertulis, Satpol PP Jakpus juga memasang tanda peringatan di sejumlah restoran yang dilakukan peneguran tersebut.
"Peneguran tertulis itu juga kita tempel tanda peringatan, bahwa tempat itu sudah kita tegur," sebutnya.
Adapun alasan Satpol PP baru melakukan penindakan tertulis, karena di tempat tersebut baru melanggar satu kali terkait penerapan prokes Covid-19.
Bernard menjelaskan, nantinya apabila hal tersebut kembali terulang, pihaknya tak segan melakukan penindakan lebih tegas dengan melakukan denda terhadap pengelola Mall Senayan City.
"Kalau mereka mengulangi lagi , Satpol PP akan langsung memberlakukan denda untuk tempat usaha tersebut," imbuhnya. (cr05)