Pengadilan Singapura Vonis Seumur Hidup Daryati, Pekerja Migran Indonesia karena Bunuh Majikan

Jumat 23 Apr 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi pengadilan. (foto: ist)

Ilustrasi pengadilan. (foto: ist)

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja, di Emergency Hotline KBRI Singapura.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa Kemlu telah memberikan pendampingan hukum kepada Daryati sejak kasus tersebut muncul.

"Ini hasil upaya pendampingan hukum yang dilakukan Kemlu dan KBRI Singapura sejak kasus ini muncul,"  terang Fais panggilan akrabnya saat dihubungi Jumat (23/4/2021). (johara)

Berita Terkait
News Update