Bersimpuh dan Menangis, Ketua BP2MI Janji Proses Hukum Majikan TKW Sugiyem di Singapura

Minggu 15 Nov 2020, 16:21 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menangis saksikan derita PMI yang disiksa majikan. (ist)

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menangis saksikan derita PMI yang disiksa majikan. (ist)

JAKARTA - Air mata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani  jatuh berderai saat mendatangi kediaman Sugiyem di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. 

Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah. 

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang ibu alami. Saya meminta izin kepada ibu untuk merujuk ibu ke rumah sakit hingga ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem, Sabtu (14/11/2020) malam.

Baca juga: Pengojek Online Bongkar Penampungan TKI Ilegal

Benny juga memastikan proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan. Ia berharap majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura. 

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.

Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Baca juga: Kepala BP2MI Tinjau Desa Wisatanya Para Mantan Pekerja Migran

Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem. 

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegasnya. 

Sebagai informasi, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). 

Berita Terkait
News Update