Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait penangkapan artis Rio Reifan di Polres Metro Jakpus. (foto: poskota/cr05)

Seleb

Rio Reifan Tertangkap Basah Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Rabu 21 Apr 2021, 17:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Rio Reifan tertangkap basah oleh polisi saat memesan sabu melalui ojek online. Ketika kurir ojek online itu datang mengantarkan paket 1 gram sabu, Senin (19/4/2021) kemarin, polisi sedang berada di rumah pesinetron tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, polisi saat itu sedang menggeledah rumah Rio. Penyidik mendapati ada 0,21 gram sabu yang tersimpan di dalam tas.

Belum selesai penggeledahan dilakukan, seorang kurir ojek online tiba-tiba datang mengantar bungkusan hitam.

"Rapi sekali bungkusannya. Dalam kotak itu ada klip kecil sabu seberat 1 gram. Memang sudah dipesan oleh yang bersangkutan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Yusri mengaku pihaknya sudah melakukan interogasi kepada pengendara ojek online yang mengantar paket tersebut. Dan setelahnya, ia memastikan bahwa pengendara itu memang adalah mitra resmi aplikasi penyedia jasa layanan ojek online.

Yusri juga mengatakan, pengendara ojek online itu sama sekali tidak tahu bahwa paket yang diantarnya berisi narkoba. Polisi pun sudah mencoba menelusuri alamat pengirim paket tersebut yang berada di Depok.

"Ternyata setelah ditelusuri alamatnya palsu atau tidak ada, Tapi intinya kita akan dalami terus," imbuh Yusri.

Sebelumnya Pada 2015 lalu, Rio mendapat 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. Lalu pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. 

Kemudian sekitar dua tahun berselang pada 2019, Rio lagi-lagi ditangkap terkait kasus serupa dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara. (cr05)

Tags:
Rio ReifanTertangkap BasahPesan Sabu Lewat Ojek Onlineposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor