Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi dan Kepala Sekolah SMAN 30 Cempaka Putih Agne Sukasni (cr05)

Jakarta

Pemkot Akan Tertibkan Bangunan Liar Menjamur di Jalan Akses SMA 30 Jakpus

Selasa 20 Apr 2021, 20:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menertibkan bangunan liar yang mengganggu akses jalan masuk menuju SMA 30, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan segera melakukan penertiban bangunan liar. Khususnya akses masuk ke sekolah SMA 30 Cempaka Putih.

"Akses jalan masuk ke sekolah ada tapi sangat kecil dan di sana ada bangunan liar," ucap Irwandi saat dikonfirmasi di kantornya, Gedung Wali Kota Jakarta Pusat , Selasa, (20/4/2021).

Irwandi menjelaskan, pihak sekolah telah meminta bantuan ke induknya Pemerintah Daerah (Pemda) DKI melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Dalam hal ini Pemkot Jakarta Pusat akan membantu mengamankan dan menelusuri. 

"Kita akan dalami apakah itu aset Pemda atau bukan. Saat ini juga Pemda DKI sedang jamannya pengamanan aset dan ini kebetulan sekali momennya," tegas Irwandi. 

Irwandi menjelaskan jika mengacu dalam aplikasi Jakarta 1 terlihat bahwa itu adalah aksesnya pemerintah dan justru diduduki rumah - rumah. Akibatnya sekolahan SMA 30 menjadi kumuh. 

"Jalan masuknya sangat terganggu. Istilahnya mengganggu adanya interaksi pembelajaran kegiatan belajar mengajar siswa dan guru dan ini perlu kita amankan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 30, Agne Sukasni mengatakan akses jalur masuk ke sekolah sangat kecil.

Sehingga kendaraan pun cukup susah untuk masuk wilayah tersebut, terlebih jika ada kendaraan yang parkir sepanjang jalan.

"Intinya akses kita masuk kerap terganggu dan kita memerlukan lahan parkir kendaraan," singkatnya. 

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban. Namun pihaknya harus tahu apakah itu benar tercatat dalam aset. 

"Jika tercatat dalam aset, ya itu aset siapa dan tercatat di mana. Kita menunggu perintah Wakil Wali Kota Jakarta Pusat saja kita mau melakukan penertiban," imbuhnya. (cr05)

Tags:
Pemkot JakpusBangunan Liarpenertiban-bangunan-liarsma 30 jakarta pusat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor